STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU
KEGURUAN (FTIK) IAIN BATUSANGKAR
Rincian
Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing personil pada posisinya adalah sebagai
berikut:
A. DEKAN
Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan sesuai rencana
strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
Melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi
di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Fakultas Tarbiyah
dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan pengabdian
kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan urusan pembinaan civitas akademika di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan administrasi dan pelaporan di lingkungan Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan di lingkungan Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
B. WAKIL DEKAN
BIDANG AKADEMIK DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA
Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan sesuai rencana
strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
akademik, vokasi, dan/atau profesi di
lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melakukan inventarisasi
kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melakukan pemantauan dan
evaluasi proses pembelajaran setiap semester di lingkungan Fakultas sesuai
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi
satuan kerja.
Melakukan pemantauan dan
evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Fakultas sesuai peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melakukan pengendalian
standardisasi baku mutu pendidikan akademik dan
profesi di
lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Menyelenggarakan pengelolaan
data bidang administrasi akademik di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melakukan koordinasi
dengan Wakil Rektor Bidang akademik dan
kelembagaan.
Menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Dekan Fakultas.
C.
WAKIL DEKAN BIDANG ADMINISTRASI UMUM, PERENCANAAN
DAN KEUANGAN
Menyusun rencana dan program kerja Fakultas di bidang anggaran, akuntansi, dan
pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan
dan kerumahtanggaan sesuai
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi
satuan kerja.
Melaksanakan pembinaan
karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi
satuan kerja.
Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan,
kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Menyelenggarakan pengelolaan data bidang
administrasi umum di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor
Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Dekan Fakultas.
D. WAKIL DEKAN
BIDANG KEMAHASISWAAN DAN KERJA SAMA
Menyusun rencana dan program kerja Fakultas di bidang kegiatan bidang
kemahasiswaan, alumni dan kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan pembinaan
karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi
satuan kerja.
Mengurus dan melaksanakan
ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola di
lingkungan Fakultas sesuai peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Menyelenggarakan
pengelolaan data bidang administrasi umum di lingkungan Fakultas sesuai
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi
satuan kerja.
Melakukan pemantauan dan
evaluasi kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas
sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan
fungsi satuan kerja.
Melakukan koordinasi
dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Dekan Fakultas.
E.
KETUA PROGRAM STUDI TADRIS BAHASA INGGRIS
Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Jurusan/prodi sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan
misi organisasi.
Menjalankan
kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan Fakultas di
bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta
kelembagaan sesuai
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi
satuan kerja.
Mengkoordinasikan
kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di
jurusan/prodi sesuai peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan
pengembangan jurusan/prodi di bidang kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Mengembangkan
hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) jurusan/prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
dan fungsi satuan kerja.
Melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan
proses belajar mengajar di tingkat jurusan/prodi sesuai peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Menyusun dan menyampaikan
laporan kegiatan jurusan/prodi kepada Dekan.
F. KEPALA TATA
USAHA
Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program Bagian Tata Usaha Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai rencana strategis IAIN
untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
Melaksanakan penyiapan
urusan keuangan di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan urusan
administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas Tarbiyah
dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan urusan
administrasi kepegawaian dan sistem informasi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Melaksanakan
urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
dan fungsi satuan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar